Kamis, 30 Oktober 2014

7 Pembully Internet Berujung Ke Pengadilan

Beberapa tahun terakhir pengguna internet semakin meningkat dengan intensitas yang sangat jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Di Indonesia pengguna internet semakin bertambah pesat semenjak kemunculan situs jejaring sosial facebook dan sekarang mengalami puncaknya sejak semakin dikenalnya situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter, Instgaram dan lainnya.

Banyak hal positifnya antara lain informasi mudah didapat, bermunculan artis yang berasal dari internet atau yang lebih dikenal Artis Youtube, dan masih banyak lagi, didunia ini tercipta berpasangan laki-laki dengan perempuan, siang dan malam begitu hal positif internet dengan negatifnya internet, hal ceroboh yang dilakukan pengguna internet dapat  menjadi pembicaraan utama di Indonesia bahkan berakhir di pengadilan, salah satunya bully-membully di Internet yang menimbulkan kerugian, inilah 7 Pembully Internet yang Berujung Ke Pengadilan.

1. Tukang Sate Bully Jokowi Berujung Pengadilan


Yang sedang hangat dibicarakan siapa lagi kalau bukan Muhammad Arsyad (23), tukang tusuk sate ditangkap polisi karena memasang foto editan yang menghina Presiden Joko Widodo. 


Katanya “Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

2.  Florence Bully Yogyakarta  Berujung Bui

Akibat kekecewaannya terhadap temannya di media sosial path, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.

Pada Tanggal 30 Agustus 2014 Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan saat itu juga ditahan.

Sekian dulu artikel 7 Pembully Internet Berujung Ke Pengadilan nanti disambung lagi, gunakan internet untuk kepentingan positif, hindari kecerebohan dalam penggunaan internet. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar