Jumat, 31 Oktober 2014

Interpertasi HS Yang Keliru , 20 Tahun Ekspor Terhenti



Kegiatan ekspor Palm/Acid Oil/Sludge Oil dari Indonesia ke Pakistan telah berlangsung lebih dari 20 tahun dengan menggunakan HS 3823191000 atau 3823 192000 yang sampai saat ini masih digunakan oleh Malaysia, Thailand, Philippines, Papua New Guinea dengan bea keluar 0% . Termapir disampaikan contoh PEB (Export Declaration Form) dari Negara lain.

Secara mendadak terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor: 75/PMK.011/2012 yang menyatakan produk ekspor komoditi diatas diwajibkan membayar Bea keluar sebesar 20% dari semula 0%.
Suatu hal ironi bagi Pemerintah RI yang berupaya meningkatkan ekspor tetapi justru dengan terbitnya Permenkeu nomor: 75/PMK.011/2012 mematikan ekspor komoditi yang sudah berlangsung selama 20 tahun dan menempatkan Palm Acid OilSludge Oil menjadi HS 2306 60 00 000.  Dengan adanya penatapan HS yang salah dan di kenakan bea keluar banyak perusahaan eksportir berhenti ekspor dan supplier-supplier di daerah pun gulung tikar dan karyawan mereka yang jumlahnya lebih dari 3,000 orang jadi pengangur.

HS 2306 60 00 000 untuk Makanan Ternak
HS 2306 60 00 000 menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI dirinci “Bungkil adalah daging buah dan/atau inti kelapa sawit yang telah diambil minyaknya dengan proses ekstraksi dan/atau proses pemerasan mekanis”.
Artinya HS 2306 60 00 000 tidak menampilkan Palm Acid  Oil/Sludge Oil atau keliru menempatkan Palm Acid Oil/Sludge Oil sebagai HS 2306 60 00 000 (bahan baku Sabun Cuci murahan)
Salah Interpentasi Kriteria
Palm Acid Oil/Sludge Oil adalah bahan dasar untuk membuat sabun kelas murah, sedangkan Bungkil/Residue Padat lainnya adalah dasar Makanan Ternak. Jadi Palm Acid Oil/Sludge Oil berbeda dengan Bungkil/Residue padat lainnya, sehingga tidak bisa digabung dalam HS 2306 60 00 000 yang membahas “Bungkil (oil cake) dan Residue padat lainnya yang di hancurkan  maupun tidak atau berbentuk pelet,  hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari buah atau kernel kelapa sawit“ yang biasa di gunakan untuk Makanan Ternak / Pakan Ternak. Kami lampirkan Expalainetry Note yang menjelaskan perincian pos 2306 yang berlaku secara internasional dan diakui kalau bungkil dan residu padat adalah hasil dari biji-bijian dan didalam penjelasan ini di bahas juga biji rami, biji lobak, biji wijen, dedak padi, kopra, biji bunga matahari, biji kernel atau buah sawit, jagung dll, yang membuktikan kalau pos ini tidak terkait dengan palm acid oil / sludge oil. 

Dalam kasus yang terkait dengan palm acid oil / sludge oil (salah satu Anggota AUMI) di Pengadilan Pajak Jakarta dengan nomor PUT.43867/PP/M.VII/19/2013, Majelis Hakim memutuskan bahwa  “palm acid oil (PAO) tersebut juga tidak dapat masuk pos 23.06 karena pos 23.06 menampung Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05, karena palm acid oil (PAO) yang di ekspor tersebut berupa larutan kental bukan padat” dan juga memutuskan bahwa “ sludge atau palm acid oil (PAO) merupakan kelompok minyak asam dari pemurnian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maka menurut Majelis masuk ke pos 3823 19 10 00 dan tidak di kenakan bea keluar”. Kami lampirkan copy keputusan tersebut.

Prefered Trade Agrement
PTA antara Indonesia dan Pakistan yang telah di tandatangani tahun 2013 dan sudah berlaku dimana produk CPO dan produk keturunan lainnya di sepakati termasuk palm acid oil dengan HS 3823 19 20 00.


Palm Acid Oil/Sludge Oil bukan Makanan Ternak?
HS lain yang membahas Palm Acid Oil / Sludge Oil  (limbah minyak nabati atau lemak hewani) yang tidak bisa di gunakan lagi sebagai makanan dan minuman atau campuran dalam makanan dan minuman, HS  ini tidak di kenakan bea keluar dan lebih dekat dengan Palm Acid Oil / Sludge Oil, ini rinciannya,
HS 1518 00 31  :  olahan atau campuran yang tidak dapat di makan dari lemak atau minyak hewani atau nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam bab ini (HS ini di pakai untuk minyak jelantah).
HS 1518 00 60  :  olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.
HS 1522 00 90  :  residu yang di peroleh dari pengolahan zat berlemak atau malam hewani atau nabati.
HS 3823 19 10, 3823 19 20  :  minyak asam dari pemurnian, alkohol lemak industry, asam lemak monokarbosilat.
(dilampirkan copy penjelasan HS diatas)

Kenapa Indonesia beda dengan Negara lain?
Di Negara Importir seperti Pakistan, India, Nepal, Bangladesh dll palm acid oil / sludge oil hanya boleh di impor pakai HS 3823 19 10 00 / 3823 19 20 00 dan barang ini tidak boleh di impor pakai HS 2306 60 00 00 dan tidak boleh di impor oleh pabrik-pabrik sabun. Kami lampirkan contoh PIB (Import Declaration Form) dari Negara importir.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar